Penebangan Hutan Secara Liar



Larangan Penebangan Di Indonesia Berisiko Untuk Hutan

Penyebab Penebangan Hutan secara liar

By Rifai Fajrin Thursday, November 26, 2015 Edit
Chemistricks.com - Penyebab Penebangan Hutan secara liar
Penebangan hutan secara liar diistilahkan dengan kata illegal Logging, merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu secara tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang. Di samping itu, praktek illegal logging dapat pula terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekpor dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di pasar legal.
Mengapa hal ini bisa terjadi? setidaknya ada beberapa penyebab terjadinya penebangan hutan secara liar. pertama, tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding terbalik dengan persediaannya. Dalam kontek demikian dapat terjadi bahwa permintaan kebutuhan kayu sah (legal logging) tidak mampu mencukupi tingginya permintaan kebutuhan kayu. Hal ini terkait dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional dan besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri/konsumsi lokal.[2]Tingginya permintaan terhadap kayu di dalam dan luar negeri ini tidak sebanding dengan kemampuan penyediaan industri perkayuan (legal logging). Ketimpangan antara persediaan dan permintaan kebutuhan kayu ini mendorong praktek illegal logging di taman nasional dan hutan konservasi.
Kedua, tidak adanya kesinambungan antara Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 yang mengatur tentang Hak Pengusahaan Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 309/Kpts-II/1999 yang mengatur tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Produksi. Ketidaksinambungan kedua peraturan perundang-undangan tersebut terletak pada ketentuan mengenai jangka waktu konsesi hutan, yaitu 20 tahun[3] dengan jangka waktu siklus Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), khususnya untuk hutan produksi yang ditetapkan 35 tahun.[4] Hal demikian menyebabkan pemegang HPH tidak menaati ketentuan TPTI. Pemegang HPH tetap melakukan penebangan meskipun usia pohon belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan dalam TPTI. Akibatnya, kelestarian hutan menjadi tidak terjaga akibat illegal logging.
Ketiga, lemahnya penegakan dan pengawasan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging. Selama ini, praktekillegal logging dikaitkan dengan lemahnya penegakan hukum, di mana penegak hukum hanya berurusan dengan masyarakat lokal atau pemilik alat transportasi kayu. Sedangkan untuk para cukong kelas kakap yang beroperasi di dalam dan di luar daerah tebangan, masih sulit untuk dijerat dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan beberapa pihak menyatakan bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) dianggap tidak memiliki “taring” untuk menjerat pelaku utama illegal logging, melainkan hanya menangkap pelaku lapangan. Di samping itu, disinyalir adanya pejabat pemerintah yang korup yang justru memiliki peran penting dalam melegalisasi praktek illegal logging.
Keempat, tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hak Pegusahaan Hutan selama ini berada di bawah wewenang pemerintah pusat, tetapi di sisi lain, -sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan- pemerintah daerah harus mengupayakan pemenuhan kebutuhan daerahnya secara mandiri. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah melirik untuk mengeksplorasi berbagai potensi daerah yang memiliki nilai ekonomis yang tersedia di daerahnya, termasuk potensi ekonomis hutan. Dalam kontek inilah terjadi tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat menguasai kewenangan pemberian HPH, di sisi lain pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk mengeksplorasi kekayaan alam daerahnya, -termasuk hutan- guna memenuhi kebutuhan daerahnya. Tumpang tindih kebijakan ini telah mendorong eksploitasi sumber daya alam kehutanan. Tekanan hidup yang dialami masyarakat daerah yang tinggal di dalam dan sekitar hutan mendorong mereka untuk menebang kayu, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan pasar melalui tangan para pemodal.
Demikian merupakan pembahasan tentang penyebab penebangan hutan secara liar, semoga bermanfaat. []

Gallery Penebangan Hutan Secara Liar

Pohon Cemara Hinoki Dan Pohon Cedar Terancam Punah Karena

Penebangan Pohon Secara Liar Youtube

Penebangan Liar Merajalela Hutan Bener Meriah Kritis

Doc Tingkat Pengetahuan Masyarakat Terhadap Penebangan

Wagub Sumbar Respon Aduan Masyarakat Atas Pembabatan Hutan

Longsor Simalungun Berulang Walhi Duga Akibat Illegal Logging

Dishut Sumut Jamin Tahun Ini Tidak Ada Lagi Penebangan Liar

Akibat Penebangan Hutan Secara Liar Terhadap Lingkungan

Kholilis S Blog Penebangan Hutan Secara Liar

Pengawahutanan Di Indonesia Wikipedia Bahasa Indonesia

237 Pohon Jati Di Hutan Temayang Ditebang Secara Liar

Penebangan Liar Paling Merana Akibat Loi Indonesia Norwegia

3 Fakta Penebangan Hutan Di Indonesia Kompasiana Com

Penebangan Hutan Merajalela Ini Yang Dilakukan Pemerintah

Proses Terjadinya Longsor Di Sebabkan Oleh Penebangan Hutan Secara Liar

Inilah Dampak Dampak Yang Terjadi Akibat Penebangan Hutan

Penebangan Hutan Secara Liar Pengertian Hukum Dampak

Update Dampak Dari Penebangan Hutan Secara Liar Ilegal

Bagaimana Upaya Penanggulangan Penebangan Hutan Secara Liar

Stop Penebangan Hutan Secara Liar Teguhlovebali

Erni Patmawati Dan Martina Merri Penebangan Hutan Secara Liar

Bagaimana Dampak Penebangan Hutan Secara Liar Diskusi


Comments