Apa Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat
Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
Pada artikel sebelumnya telah saya bahas pembagian hukum secara lengkap, nah pada kali ini saya coba uraikan bagaimana perbedaan hukum privat dan hukum publik.
Dari semua hukum yang ada di Indonesia, dua jenis hukum inilah yang mendominasi. Karena itu, keduanya menduduki posisi yang sangat penting dalam negara.
Hukum Privat
Hukum privat disebut juga dengan hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. Atau hukum yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum privat, dalam arti luas, mencakup hukum perdata dan hukum dagang.
Namun dalam arti sempit, hukum privat adalah hukum perdata saja.
Dalam pelaksanaannya, hukum perdata menyangkut kepentingan individu. Jika terjadi persengketaan, maka individu-individu yang bersangkutan dapat mengajukannya langsung ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara mereka.
Baca: Proses persidangan perkara perdata
Hukum Publik
Hukum publik mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alatnya, atau antara negara dengan perseorangan.
Hukum publik ini terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu:
a. Hukum tata negara: hukum ini mengatur tentang bentuk dan susunan pemerintahan, serata hubungan kekuasaan antar alat-alat negara.
b. Hukum Administrasi negara: biasa disebut dengan hukum tata usaha negara, atau hukum tata pemerintahan. yaitu hukum yang mengatur tentang pengelolaan negara dengan menjalankan tugas masing-masing alat negara.
c. Hukum pidana: Hukum ini mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang berikut sanksinya, serta mengatur bagaimana cara menegakkan hukum tersebut.
d. Hukum internasional: hukum ini terbagi dua, yaitu hukum perdata intenasional, dan hukum publik internasional.
Hukum perdata internasional mengatur tentang hubungan hukum antara individu dari suatu negara dengan individu dari negara lain.
Sedang hukum publik internasional mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya.
________
Referensi:
Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1980, hlm: 73-74.
Gallery Hukum Publik Dan Hukum Privat
Materi 2 Haloo Semua Welcome To E Learning Pkn
Sebelum Memperkarakan Sesorang Ada Baiknya Kenalin Dulu
00668317 Electrical Substation Ac Power
Hukum Perburuhan Privat Atau Publik Public Interest Lawyer
Anggi Widiyan Dki Jakarta Dki Jakarta Membantu Mencari
Hukum Publik Hukum Privat Ppt Download
Hukum Tata Pemerintahan Ppt Download
Makalah Hukum Privat Dan Hukum Publik Berbagi Info Hukum
Hukum Publik Dan Hukum Privat Dalam Tata Hukum Negara
Jelaskan Perbedaan Dan Persamaan Hukum Perdata Internasional
Jenis Jenis Hukum Privat Dan Hukum Publik Butew Com
Asas Asas Hukum Pidana Indo Doc Document
Ppt Hukum Publik Powerpoint Presentation Free Download
Kedudukan Hukum Pemerintah Dalam Hukum Privat
Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat Yang Harus Diketahui
Comments
Post a Comment