Bendera Merah Putih Berkibar Ukuran Besar Birthday Quotes Red
Syarat Sebuah Bendera dan Aturan Larangannya
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Tak Semua Objek Merah Putih adalah Bendera
Sementara itu, ada hal-hal yang dilarang dilakukan terhadap peran bendera sebagai lambang negara. Di antaranya dilarang mencoret, menulisi, menggambari, dan merusak.Larangan terkait terhadap perlakuan terhadap bendera dijelaskan dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut ini bunyi dari pasal:Pasal 57
Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.Nurul Fahmi ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (20/1) lalu. Dia dijerat Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.Saksikan video 20detik di sini:
(rna/fjp)
Gallery Ukuran Bendera Merah Putih
Corer Draw X 4 Membuat Bendera Merah Putih Wariorsatria S Blog
Uu Pemda Harus Kasih Merah Putih Buat Si Miskin
Bordir Bendera Merah Putih Ukuran 3x5cm Depok Jualo
Disinformasi Perlawanan Pekerja Asing China Saat Bendera
Bendera Merah Putih Ukuran Jumbo Besar
Ukuran Bendera Merah Putih Dan Ketentuannya Passusbra
Bendera Merah Putih Raksasa Diinjak Injak Buat Alas Dud
Ukuran Tiang Bendera Merah Putih Yang Direkomendasikan
Berapa Ukuran Bendera Merah Putih Standar Ukuran Dan Satuan
Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Uud Soalan P
Sahabat Independent Ukuran Bendera Merah Putih
Jual Bendera Merah Putih Ukuran 100 X 150 Cm Di Toko Toko
Jual Logo Bedge Bet Bed Bendera Merah Putih Untuk Seragam Ukuran Standart Kota Semarang Grosir Bintang Pramuka Tokopedia
Ragam Jenis Dan Ukuran Bendera Merah Putih Dijual Jelang Hut Ri
Pin Bendera Merah Putih Paskibraka Ukuran 2 Cm X 3 Cm
Bendera Merah Putih Bendera Nasional Indonesia Berbagai
Bendera Merah Putih Ukuran 90 X 60 Property Others On
Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih Smart Legal Id
Bendera Merah Putih Rumah Kantor Ukuran 60 X 90 Cm
Jual Bendera Merah Putih Ukuran 120x80 Kab Garut Istana Bendera Tokopedia
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih Ukuran Pengibaran
Bet Bed Bendera Merah Putih Bordir Ukuran 3 5 Seragam Sekolah
Ozora Emblem Bordir Bendera Indonesia Ukuran 7 5 X 4 5
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Berita Biro Hukum
Masuk Agustus Bendera Merah Putih Mulai Marak
Comments
Post a Comment