Menimbang Jaminan Pensiun Bpjs Ketenagakerjaan 1
Ulasan lengkap : Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Kewajiban perusahaan mengikuti Jamsostek” yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Pebruari 2010.
Intisari:
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Menjawab pertanyaan Anda, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:
a. Jaminan berupa uang yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian; dan
3. Jaminan Hari Tua.
b. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Sanksi Bagi Perusahaan
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.
Sanksi administratif itu dapat berupa:
a. teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.
b. denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012.
Artikel Sebelum Pemuktahiran yang Dibuat oleh Umar Kasim
Kewajiban Perusahaan Mengikuti Jamsostek
Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992.
Dengan demikian, apabila di perusahaan Saudara telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992).
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Gallery Undang Undang Bpjs Ketenagakerjaan
Bpjs Ketenagakerjaan Cianjur Gaet Pemkab Website Resmi Cianjur
Sp Bpjs Ketenagakerjaan Diharapkan Kawal Pelaksanaan Jaminan
Djsn Asas Tujuan Dan Prinsip Sjsn
Pdf Akad Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bpjs
Memahami Persamaan Dan Perbedaan Jamsostek Dan Bpjs Pasien
Headline Bpjs Ketenagakerjaan Ganti Julukan Jadi Bp
Tentang Bpjs Ketenagakerjaan Isha Y Ningrat
Sosialisasi Bpjs Ketenagakerjaan
Sosialisasi Bpjs Ketenagakerjaan
Kolaborasi Bpjs Kesehatan Dan Bpjs Ketenagakerjaan Raih
Jaminan Sosial Indonesia Bpjs Kesehatan Dan Bpjs
Bpjs Ketenagakerjaan Akan Undang Pengusaha Media Antara
Kub Sinar Bulan Beranggotakan Nelayan Telah Resmi Terdaftar
Fauzimanpower On Twitter Alhamdulillah Sertifikat
Apa Saja Ketentuan Penting Undang Undang Bpjs Ketenagakerjaan
Cara Cek Saldo Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru Alphapay
Pencairan Jamsostek Bpjs Ketenagakerjaan 100 Apa
Ringkasan Perhitungan Bpjs Ketenagakerjaan Sesuai Undang Undang
Perbedaan Bpjs Kesehatan Dan Bpjs Ketenagakerjaan Panduan
Doc Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Mychemical
Bpjs Ketenagakerjaan Kudus Undang Perusahaan Belum Tertib
Bagaimana Cara Klaim Bpjs Ketenagakerjaan Hukum Corner
Perbedaan Bpjs Kesehatan Dan Bpjs Ketenagakerjaan Pasien Bpjs
Comments
Post a Comment