Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian



Istilahkeimigrasian Hashtag On Twitter

Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan

Mata pelajaran: PKNKelas: X SMAKategori: negara dan penduduk negaraKata kunci: penangkalan, pencegahanPembahasan:

Larangan yang bersifat sementara terhadap orang‑orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang merupakan pengertian dari pencegahan (B)

Prinsip dalam hukum imigrasi Indonesia, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia maka wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perjanjian Internasional. Hukum keimigrasian di Indonesia menganut prinsip selective policy. Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tida bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Orang asing karena alasan-alasan tertentu, seperti sikap permusuhan terhadap rakyat dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk sementara waktu dapat ditangkal masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.Menurut PP No 30 tahun 1994, penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang‑orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.Sedangkan kebalikannya, pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang‑orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Keputusan penangkalan terhadap orang asing ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. 

Gallery Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian

Pp 30 1994

Mengapa Orang Asing Ditolak Masuk Negara Ini 10 Sebabnya

Pencegahan Dan Penangkalan Keimigrasian Sebagai Fungsi

Pencegahan Dan Penangkalan Keimigrasian Sebagai Fungsi

Uu 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jogloabang

Doc Penerapan Penegakan Hukum Keimigrasian Berupa Tindakan

Soal Soal Cpns Contoh Soal Tes Cpns Tes Intelegensi Umum

Uu No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Keimigrasian Dan Wn

Imigrasi Surakarta Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat

Imigrasi Soal Rizieq Hanya Orang Asing Yang Ditangkal Ke Ri

Izin Tinggal Bagi Orang Asing Di Indonesia Indonesia Go Id

Keimigrasian

Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia

Imigrasi Sebut Fenomena Bule Kehabisan Ongkos Bukan Hanya Di Ri

Simulasi 2

Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia

Ulasan Lengkap Apakah Pemerintah Berwenang Melarang Wni

Uu No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia

Istilahkeimigrasian Hashtag On Twitter

Kjri Kuching Tertibkan Dokumen Keimigrasian Tki Di Malaysia

Doc Pengawasan Terhadap Orang Asing Berdasarkan Prinsip

Imigrasipareparemakanja Instagram Posts Gramho Com

Istilahkeimigrasian Hashtag On Twitter

Diplomatic Relations And Optional Protocol To The Vienna

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013

Pdf Analisis Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap

26 Deteni Adalah Orang Asing Penghuni Rumah Detensi Imigrasi


Comments