Perbedaan Pajak Dan Retribusi



Pajak Dan Retribusi Pengertian Persamaan Dan Perbedaannya

Perbedaan Pajak dan Retribusi – BAPENDA JABAR

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Berdasarkan dua pengertian diatas, kita dapat menjabarkan antara perbedaan pajak dan retribusi.

Perbedaan Pajak dan retribusi adalah sebagai berikut : 1. Pajak a. Dasar Hukum Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. b.Balas Jasa Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya. c. Objek Pajak Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor d. Sifat Pajak Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung. e. Lembaga Pemungut Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak. f. Tujuan

Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi. (2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal. (3) untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah. (4) untuk mmodifikasi pola investasi. (5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi surplus ekonomi (Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).

Gallery Perbedaan Pajak Dan Retribusi

Gubernur Cornelis Minta Masyarakat Pahami Perbedaan Pajak

Persamaan Dan Perbedaan Pajak Retribusi Dan Sumbangan

Sistem Perpajakan Indonesia

Ppt Perpajakan Powerpoint Presentation Free Download Id

Pengenalan Perpajakan Perbedaan Pajak Retribusi Dan Sumbangan

Pengertian Pajak Adalah Arti Fungsi Jenis Manfaat Contoh

Oh Ini Ternyata Perbedaan Antara Pajak Parkir Dengan

Ekonomikur2013rppkelasxibab05 150226074411 Conversion Gate02

Memahami Pengertian Dan Perbedaan Pajak Dengan Retribusi

Apa Perbedaan Pajak Dan Retribusi

D1 Pajak Perbedaan Pajak Dengan Pnbp Retribusi Sumbangan

Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro Ppt Download

Ekonomi Kelas 11 Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lainnya

Pemerintah Atur Ulang Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah

Pajak Kompetensi Dasar Ppt Download

Pertemuan 1

Definisi Dan Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Info Pelajaran

Bappenda Kotim Luruskan Pemahaman Perbedaan Pajak Dan

Ppt Pajak Powerpoint Presentation Free Download Id 3843204

Definisi Dan Pengertian Pajak Menurut Para Ahli


Comments