Pasal 28 Ayat 2



Uu Ite 11 2008

Bunyi UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1, 2, 3 dan Penjelasannya

Pasal 28E adalah pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam hal agama, pendidikan, dan bermasyarakat.

Pasal 28E terdapat dalam UUD 1945 BAB XA Tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam masa amandemen UUD 1945 I-IV, Bab XA dan ketiga ayat pada pasal 28E sudah mendapat dua kali perubahan.

Pasal 28E yang saya bagikan adalah pasal yang terdapat dalam UUD 1945 yang sudah mengalami masa amandemen ke I, II, III, IV sehingga dapat digunakan sebagai referensi untuk masa sekarang.

Berikut ini Bunyi UUD 1945 Pasal 28E Tentang Hak Asasi Manusia

BAB XA HAK ASASI MANUSIA **)

Pasal 28E

Ayat 1 **)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat 2 **)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 3 **)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Keterangan :Tanda pada Perubahan atau Amandemen UUD 1945 yakni dengan di beri tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat Seperti :

  • Perubahan Pertama : *)
  • Perubahan Kedua : **)
  • Perbuahan Ketiga : ***)
  • Perubahan Keempat : ****)

Penjelasan Pasal 28E Ayat 1Pasal 28E ayat 1 menjelaskan bahwa negara menjamin 5 hak manusia dalam hal:1. Hak Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, yaitu hak yang memperbolehkan seseorang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang diyakininya.Di Indonesia terdapat 6 agama diantaranya islam, Kristen protestan, khatolik, hindu, buddha dan konghucu. Dengan adanya hak ini, Keenam agama harus saling menghormati satu sama lainnya tidak boleh bertengkar karena masalah perbedaan. Hal ini dinamakan toleransi.Namun satu hal yang harus saya tekankan sebagai seorang muslim untuk saudara saya muslim bahwa tidak boleh toleransi dalam hal keyakinan (akidah) dengan agama lain, yakni harus meyakini agama islam adalah agama yang paling benar dan tidak boleh bagi seorang muslim meyakini semua agama sama. ini pondasi islam yang paling dasar dalam surah Al-Kafirun “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”.Jika selain daripada itu, kita seorang muslim dan juga pemeluk agama lain harus bertoleransi salah satu contohnya tidak boleh membuat kekacauan pada agama lain, tidak boleh mengganggu peribadahan, tidak boleh membakar atau merusak tempat ibadah, tidak boleh melarang beribadah, tidak boleh memaksa seseorang untuk masuk kedalam agama yang tidak diyakininya, saling bersatu membela tanah air dan lainnya. inilah yang dimaksud dalam pasal 28E ayat 1 tentang kebebasan dalam beragama dan juga diterapkan di piagam madinah.2. Hak Pendidikan dan Pengajaran, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan juga pengajaran yang bermutu. Salah satu contohnya rakyat Indonesia memiliki hak untuk mengikuti jenjang pendidikan formal seperti sekolah, perguruan tinggi, dan pendidikan informal seperti kursus, otodidak, seminar, semua orang boleh mendapatkan hak ini tanpa membeda-bedakan yang kaya dan yang miskin.Selain mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak, seseorang memiliki hak untuk mendidik orang-orang yang membutuhkan pendidikan.3. Hak Memilih Pekerjaan, yaitu seseorang diberi kebebasan untuk bekerja dibidang apa saja dan dimana saja sesuai keinginannya, bahkan jika ia sedang bekerja dan ingin pindah pekerjaan maka ia berhak untuk meminta resign dari pekerjaannya.4. Hak Memilih Kewarganegaraan, yaitu seseorang memiliki hak untuk memilih status kewarganegaraan dari berbagai negara yang ingin ia tinggali, bahkan jika ia sudah memiliki status kewarganegaraan dari negara A dan ingin pindah ke negara B, maka ia berhak untuk mengganti statusnya sebagai warga negara B.5. Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, yaitu seseorang memiliki hak untuk berpindah wilayah dari negara satu ke negara lain baik itu hanya sementara atau selamanya.

Jika berpindah sementara ia membutuhkan izin untuk tinggal berupa pasport dan jika berpindah selamanya maka ia bisa mengganti status kewarganegaraannya. Seandainya ia sudah berpindah ke negara B dan ingin kembali ke negara A (negara kelahirannya), maka ia berhak untuk kembali lagi.

Penjelasan Pasal 28E Ayat 2Pasal 28E ayat 2 menjelaskan bahwa negara menjamin 2 hak manusia dalam hal:1. Hak meyakini kepercayaan, yaitu seseorang berhak untuk meyakini suatu kepercayaan yang di anutnya. Hak ini seperti halnya dengan hak dalam beragama, sama-sama meyakini kepercayaan; baik itu dari agamanya maupun leluhur atau nenek moyangnya.

2. Hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, yaitu seseorang berhak untuk memberikan suatu tanggapan berupa pendapat maupun sikap kepada suatu permasalahan baik itu dari bidang pemerintahan, sosial, dan budaya atau pun di suatu forum diskusi sesuai dengan hati nuraninya dan terbebas dari ancaman pihak manapun.

Penjelasan Pasal 28E Ayat 3Pasal 28E ayat 3 menjelaskan bahwa negara menjamin 3 hak manusia dalam hal:1. Hak Berserikat, yaitu seseorang berhak untuk membentuk suatu perkumpulan atau kelompok masyarakat seperti organisasi, pertemanan, perundingan dan persekutuan. 2. Hak Berkumpul, yaitu seseorang berhak untuk berkumpul untuk membicarakan suatu atau berserikat seperti dijelaskan sebelumnya.

3. Hak Mengeluarkan pendapat, yaitu dalam perkumpulan yang telah disebutkan sebelumnya, seseorang berhak untuk mengeluarkan pendapatnya sendiri untuk menyatakan ide atau sikap terhadap suatu permasalahan.

Inti Pokok Pasal 28E

Negara Indonesia menjamin manusia dalam hal:

  1. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
  2. Hak pendidikan dan pengajaran
  3. Hak memilih pekerjaan
  4. Hak memilih kewarganegaraan
  5. Hak memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
  6. Hak meyakini kepercayaan
  7. Hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya
  8. Hak berserikat
  9. Hak berkumpul
  10. Hak mengeluarkan pendapat

Lihat juga daftar pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia:

Kamu wajib tau!

Hak disini memiliki pengertian bahwa seseorang diberikan kebebasan melakukan sesuatu tanpa melanggar hak orang lain maupun hukum yang berlaku.

Status Kewarganegaraan adalah status yang diberikan negara kepada manusia sebagai warga negara dan statusnya ini diakui oleh UU yang berlaku dinegaranya.

Orang yang diberikan status sebagai warga negara, pada saat ia menginjak usia 17 tahun ia akan diberikan kartu tanda penduduk yang dilengkapi NIK sebagai identitasnya sebagai warga negara.

Pada zaman penjajahan, pendidikan dan pengajaran hanya untuk kaum bangsawan dan bangsa belanda, sedangkan orang miskin atau rakyat biasa dilarang untuk bersekolah agar rakyat Indonesia tetap bodoh dan tidak ada yang melawan para penjajah.

Gallery Pasal 28 Ayat 2

Komisi I Dpr Sebut Revisi Uu Ite Tak Masuk Prolegnas

Kitab Uud 1945 Pasal 28 Amandemen Berasal Dari

Ketentuan Pidana Undang Undang Ite Tahun 2008

Pasal 28 Ayat 1 Makna Pasal 28e Dan Pasal 29 Ayat 2 Uud

Tren Penggunaan Pasal 28 Ayat 2 Ite Terkait Penyebar

Wagiman Deep Habeib Selow S Tweet Beberapa Postingan

Soal Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Yang Konstitusional

Terkait Ulah Aparat Pengacara Senior Bingung Annas Indonesia

Pro Justitia Jeratan Sara Di Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite 2008

Halaman Uu No 28 Tahun 2014 Djvu 67 Wikisource Bahasa

Revisi Uu Ite Dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia

Sejarah Ini Buni Yani Dijerat Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite

Analisis Pasal 28 J Ayat 1

Icjr

Pdf Uu 19 Tahun Hady Nilam Academia Edu

6 Aturan Uu Ite Ini Perlu Kamu Tahu Agar Aman Saat

Sebutkan Bunyi Pasal 28 E Ayat 1 Dan 2 Uud Nkri 1945

Walaupun Uu Ite Tidak Secara Khusus Mengatur Mengenai Tindak

Bab I Pendahuluan Dalam Pasal 27 Ayat 2 Dan Pasal 28 Uud

Gump N Hell Pelajaran Ppkn Pasal 28 E Uud 1945 Ayat

Uud 1945 Pasal 28 Ayat 1 Dan 2 Yerasoft

Soal Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Yang Konstitusional

Mk Meminta Dua Pasal Uu Migas Direvisi News Liputan6 Com

Uu Ite 2008 Republic Of Indonesia Ppt Download

Prihatin Dengan Pelaporan Terhadap Aktivis Acta Ajukan Uji

Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Dipakai Menjerat Ahok Ada Keanehan

Ujaran Kebencian Annas Indonesia

Ppt Uu Ite 2008 Powerpoint Presentation Free Download


Comments